Jasa Konsultan Pajak Resmi IKPI & Ahli Kepatuhan Pajak Bisnis
Solusi terintegrasi untuk efisiensi pajak, kepatuhan hukum, dan mitigasi risiko sanksi fiskal. Ditangani langsung oleh konsultan berizin resmi Kemenkeu RI dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- verified Konsultan Berizin Resmi Kemenkeu RI & Anggota IKPI
- security Proteksi dari Risiko SP2DK & Pendampingan Audit DJP Tuntas
- lock Kerahasiaan Data Finansial 100% Terlindungi Perjanjian NDA
Simpel Pajak Indonesia
Tingkat Keberhasilan Restitusi
98,3%
Wajib Pajak & Badan Usaha Terbantu
500+ Entitas
Kepatuhan Regulasi & Standar DJP
100% Sah & Valid
Konsultasi awal cepat, transparan, dan dijamin kerahasiaannya.
Hubungi Konsultan Sekarang14 Solusi Pajak Bisnis, Badan & Pribadi Anda
Mulai dari kepatuhan rutin bulanan, perencanaan pajak strategis, hingga pendampingan sengketa hukum di Pengadilan Pajak — seluruhnya ditangani konsultan berizin resmi DJP.
Pajak Badan (PPh 25/29)
Kepatuhan Fiskal PT, CV & Yayasan
Pengelolaan angsuran bulanan PPh 25, rekonsiliasi fiskal akhir tahun PPh 29, dan mitigasi risiko audit sesuai UU HPP.
Pengurusan PPN & e-Faktur
Pengelolaan PPN Pengusaha Kena Pajak
Penerbitan e-Faktur, rekonsiliasi faktur masukan vs keluaran, pelaporan SPT Masa PPN 1111, dan pencegahan sanksi.
Pajak Karyawan (PPh 21/26)
Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Perhitungan payroll PPh 21 skema TER PP 58/2023, bukti potong 1721-A1/A2, dan submisi e-Bupot 21/26 tanpa sanksi.
Laporan Keuangan Pajak
Standar SAK EP Audited-Ready
Penyusunan Neraca, Laba Rugi, dan CALK standar SAK EP yang sinkron dengan SPT Tahunan serta siap diaudit perbankan/fiskus.
Transfer Pricing Doc (TP Doc)
Kepatuhan PMK 172/2023 & Prinsip Wajar
Penyusunan Local File, Master File, dan CbCR untuk transaksi afiliasi domestik maupun internasional sesuai aturan DJP.
Konsultan Pajak UMKM
PPh Final 0,5% PP 55/2022
Solusi hemat pajak untuk toko online, seller marketplace, distributor, dan UMKM dengan omzet di bawah batas bebas pajak.
Pajak Orang Pribadi & HNWI
Dokter, Notaris, Pengusaha & Investor
Deklarasi harta, ekualisasi aset perbankan, penanganan pajak dividen, saham, crypto, serta pemanfaatan Norma NPPN sah.
Jasa Lapor SPT Tahunan
Formulir 1770, 1770-S & 1771 Badan
Perhitungan akurat, rekonsiliasi fiskal UU HPP, dan submisi e-Filing hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi.
Kepatuhan Pajak Bulanan
Manajemen Rutin SPT Masa PPh & PPN
Layanan bulanan pembuatan kode billing, ekualisasi bukti potong unifikasi, dan pelaporan rutin anti-denda keterlambatan.
Pemeriksaan Pajak & SP2DK
Tanggapan Klarifikasi & Audit Lapangan
Pembelaan hak Wajib Pajak saat menerima surat panggilan AR KPP Pratama dan pendampingan audit lapangan hingga SP2DK ditutup.
Jasa Restitusi Pajak
Pengembalian Lebih Bayar PPh & PPN
Pencairan kelebihan bayar pajak secara legal dan aman tanpa risiko denda lewat pengawalan audit dan verifikasi ketat.
Keberatan & Banding Pajak
Kuasa Hukum Litigasi Pengadilan Pajak
Penyusunan Surat Keberatan atas SKP, persidangan Banding di Pengadilan Pajak RI, hingga Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Tax Planning Strategis
Efisiensi Beban Pajak Koridor Hukum
Perencanaan struktur transaksi bisnis, pemilihan skema efisiensi fiskal resmi, dan pemanfaatan insentif sah tanpa langgar aturan.
Tax Review & Diagnostic
Audit Internal Sebelum Diperiksa Fiskus
Simulasi audit menyeluruh untuk mendeteksi potensi selisih, koreksi fiskal tersembunyi, dan celah kepatuhan sebelum terbit SP2DK.
Mengapa Bisnis Anda Membutuhkan Konsultan Pajak Resmi?
Regulasi perpajakan di Indonesia bergerak sangat dinamis. Ketidaktahuan atas ketentuan terbaru bukan merupakan alasan yang diterima oleh fiskus dan sering berujung pada surat panggilan SP2DK serta denda administratif yang berat.
Dinamika UU HPP & PMK Terbaru
Penerapan aturan pajak natura (PMK 66/2023), penyesuaian tarif PPh Badan, dan sistem integrasi NIK-NPWP membutuhkan rekonsiliasi yang benar agar laporan Anda tidak keliru.
Proteksi dari SP2DK & Sanksi Denda Bunga
Menghindarkan sanksi denda bunga berjalan per bulan atas keterlambatan atau ketidaksesuaian ekualisasi omzet antara rekening bank dan faktur pajak.
Perencanaan Pajak Legal (Tax Avoidance)
Memanfaatkan seluruh insentif, biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense), dan kompensasi kerugian fiskal secara sah tanpa melanggar hukum.
3 Tahap Pendampingan Simpel Pajak
Kami mendampingi klien di seluruh Indonesia baik melalui konsultasi online (Zoom/Google Meet) maupun pertemuan tatap muka di kantor perwakilan kami.
Diagnostik & Analisis Berkas
Pemeriksaan awal atas dokumen keuangan, rekap transaksi, mutasi rekening, dan riwayat pelaporan SPT sebelumnya di bawah perlindungan perjanjian kerahasiaan (NDA).
Rekonsiliasi & Eksekusi Teknis
Penyusunan pembukuan, ekualisasi omzet fiskal, perhitungan kredit pajak, dan perumusan surat tanggapan resmi bila menghadapi panggilan dari otoritas pajak.
Submisi e-Filing & BPE Resmi
Pelaporan resmi ke server DJP hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), atau pendampingan audiensi langsung di KPP Pratama hingga kasus tuntas.
Hasil Nyata Pendampingan Kasus Klien
PT Mitra Niaga Prima
Penyelesaian selisih omzet Rp 4,2 Miliar antara rekening koran dan e-Faktur. Rekonsiliasi fiskal UU HPP berhasil tuntas dengan BPE resmi.
Hasil Terukur
Sanksi Denda Rp 148,5 Jt Dicegah
"Simpel Pajak menyelesaikan ekualisasi omzet kami dengan sangat rapi dan tepat waktu." — Direksi
PT Karya Indah Woodcraft
Klaim restitusi Lebih Bayar PPN ekspor tarif 0% senilai Rp 1,45 Miliar. Pre-audit check 100% dokumen PEB dan faktur masukan bebas koreksi sanksi.
Hasil Terukur
Restitusi Cair Rp 1,42 Miliar
"SKPPKP terbit dan dana masuk ke rekening dalam 28 hari kerja tanpa kendala." — Manajemen
CV Cipta Konstruksi Mandiri
Panggilan SP2DK atas mutasi rekening Rp 3,8 Miliar & PPh Final Konstruksi. Rekonstruksi BAST multi-years diterima penuh oleh Account Representative KPP.
Hasil Terukur
SP2DK Ditutup (Klarifikasi Diterima)
"Kami didampingi langsung hingga forum audiensi selesai tanpa pemeriksaan lapangan." — Direktur
Konsultan Pajak Resmi di Seluruh Wilayah Indonesia
Simpel Pajak memberikan layanan konsultan pajak profesional untuk perorangan, UMKM, dan korporasi di seluruh Indonesia dengan model Hybrid Service (Pertemuan Langsung & Digital Terintegrasi):
Kantor Pusat Operasional & Tatap Muka: D.I. Yogyakarta
Bagi klien di area Yogyakarta, Sleman, Bantul, dan Jawa Tengah, tim konsultan kami siap berdiskusi langsung di kantor atau kunjungan langsung ke lokasi bisnis Anda.
Layanan Pajak Online Terintegrasi: Seluruh Indonesia
Klien di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Bali, hingga luar Jawa dapat menyelesaikan seluruh urusan SPT, faktur, dan restitusi secara aman via DJP Coretax, Zoom, dan cloud terenkripsi.
Jabodetabek & Banten
Jateng & D.I. Yogyakarta
Kalimantan, Sulawesi & Indonesia Timur
Di kota mana pun bisnis Anda beroperasi, seluruh pelaporan pajak dan pembukuan dapat diproses secara aman melalui sistem digital terenkripsi atau pertemuan tatap muka.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu konsultan pajak dan apa saja tugasnya? expand_more
Konsultan pajak adalah tenaga profesional yang membantu wajib pajak (pribadi maupun badan) memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan. Tugas utamanya meliputi konsultasi pajak, penyusunan dan pelaporan SPT, perencanaan pajak (tax planning), review kepatuhan, hingga pendampingan pemeriksaan dan sengketa pajak.
Berapa biaya jasa konsultan pajak di Simpel Pajak? expand_more
Biaya jasa konsultan pajak di Simpel Pajak menyesuaikan jenis layanan dan tingkat kompleksitas, mulai dari sekitar Rp150.000 untuk konsultasi hingga paket bulanan dan penanganan kasus khusus. Kami memberikan penawaran transparan setelah konsultasi awal gratis, tanpa biaya tersembunyi.
Apa keuntungan menggunakan jasa konsultan pajak profesional? expand_more
Menggunakan jasa konsultan pajak profesional membantu Anda terhindar dari sanksi dan denda akibat kesalahan pelaporan, menghemat waktu, serta mengoptimalkan beban pajak secara legal lewat tax planning. Anda juga mendapat kepastian kepatuhan terhadap regulasi terbaru seperti UU HPP dan sistem Coretax.
Apakah Simpel Pajak konsultan pajak berizin resmi? expand_more
Ya. Simpel Pajak menjalankan layanan sesuai Kode Etik Konsultan Pajak dan standar profesi, ditangani praktisi bersertifikat serta berpengalaman menangani wajib pajak orang pribadi, UMKM, hingga badan usaha. Kami menekankan legalitas, transparansi biaya, dan kerahasiaan data klien.
Layanan pajak apa saja yang ditangani Simpel Pajak? expand_more
Simpel Pajak menangani konsultasi pajak, pengurusan NPWP/EFIN, pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan (PPh Orang Pribadi & Badan, PPN), PPh Final UMKM, tax planning, tax review, restitusi (pengembalian kelebihan pajak), pendampingan pemeriksaan, keberatan dan banding, serta perpajakan internasional dan transfer pricing.
Apakah Simpel Pajak melayani konsultan pajak di seluruh Indonesia? expand_more
Ya. Simpel Pajak melayani klien di seluruh kota di Indonesia - termasuk Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar, Yogyakarta, hingga kota lainnya - melalui konsultasi online (telepon, video call) dan pertukaran dokumen digital yang aman, serta tatap muka sesuai kebutuhan.
Kapan sebaiknya bisnis mulai menggunakan jasa konsultan pajak? expand_more
Sebaiknya sejak awal usaha berjalan atau saat omzet mulai meningkat, memiliki karyawan, menghadapi pemeriksaan pajak, atau kesulitan mengurus SPT. Pendampingan sejak dini mencegah kesalahan yang berbiaya mahal dan memastikan struktur pajak yang efisien serta patuh.
Apakah data keuangan saya aman dan terjaga kerahasiaannya? expand_more
Aman. Seluruh data klien dilindungi perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan ditangani sesuai kode etik profesi konsultan pajak. Kami menerapkan prosedur penanganan dokumen yang ketat untuk menjaga privasi finansial Anda.
Apakah Simpel Pajak mendampingi pemeriksaan dan sengketa pajak? expand_more
Ya. Kami memberikan pendampingan penuh mulai dari menjawab surat permintaan otoritas pajak, mendampingi proses pemeriksaan, hingga mewakili klien pada tahap keberatan dan banding di Pengadilan Pajak.
Bagaimana cara memulai konsultasi dengan Simpel Pajak? expand_more
Cukup hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir di halaman ini untuk mendapatkan konsultasi awal gratis. Tim kami akan memetakan kebutuhan Anda, lalu memberikan proposal solusi dan estimasi biaya yang transparan sebelum pekerjaan dimulai.
Standar Legalitas & Perlindungan Hukum Wajib Pajak
Urusan perpajakan menyangkut kelangsungan finansial dan reputasi bisnis Anda. Simpel Pajak menjamin seluruh pendampingan dijalankan dengan dasar hukum yang sah dan terlindungi.
Berizin Resmi DJP & Kemenkeu RI
Praktisi konsultan kami terdaftar resmi dan memegang Surat Izin Praktik Konsultan Pajak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Anggota Resmi IKPI
Bernaung di bawah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin penerapan standar etika profesi dan akurasi rekonsiliasi tertinggi.
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
Memiliki izin resmi Kuasa Hukum untuk mewakili dan memperjuangkan hak klien di persidangan Keberatan, Banding, dan Gugatan Pajak.
Jaminan Kerahasiaan (NDA)
Seluruh data laporan keuangan, mutasi rekening, dan dokumen internal klien dilindungi secara hukum lewat Non-Disclosure Agreement tertulis.
Mengapa Klien Memilih Simpel Pajak?
Perbandingan nyata antara standar layanan Simpel Pajak dengan kantor konsultan akuntansi konvensional:
| Aspek Layanan |
star
Simpel Pajak Indonesia
|
Kantor Konvensional Lain |
|---|---|---|
| Kecepatan Respons & Akses |
check_circle
Konsultasi instan via WhatsApp & fast response setiap hari kerja.
|
Birokrasi berhari-hari, harus buat janji formal lewat surat/email lambat. |
| Transparansi Biaya |
check_circle
Fixed fee disepakati transparan di awal, tanpa biaya siluman.
|
Tarif sering menggantung, muncul tambahan biaya tak terduga di akhir. |
| Jangkauan & Metode Kerja |
check_circle
Model Hybrid: Tatap muka di Jogja & Digital terintegrasi se-Indonesia.
|
Terbatas pada satu kota lokal, repot bolak-balik kirim berkas fisik tebal. |
| Pendampingan Kasus |
check_circle
Didampingi tuntas dari analisis berkas hingga terbit BPE & SP2DK ditutup.
|
Hanya menyodorkan angka hitungan, ditinggal saat wajib pajak dipanggil KPP. |
Amankan Kewajiban Pajak Bisnis Anda Hari Ini
Hindari risiko sanksi administrasi, surat panggilan SP2DK, dan audit sepihak. Konsultasikan langsung dengan tim konsultan pajak bersertifikasi IKPI.