Studi Kasus: Rekonsiliasi Fiskal & Ekualisasi Omzet Multi-Cabang PT Distributor FMCG
Profil Klien
corporate_fare PT Mitra Niaga Prima
Sektor Industri
category Distribusi Logistik & FMCG Multi-Cabang
Lokasi
location_on Yogyakarta & Jawa Tengah
Tantangan & Kendala
Klien mengalami selisih pencatatan omzet senilai Rp 4,2 Miliar antara peredaran bruto pada rekening koran operasional, rekapitulasi e-Faktur PPN, dan pembukuan internal. Kondisi ini berisiko memicu koreksi fiskal sepihak oleh fiskus dan potensi denda kurang bayar PPh Badan hingga ratusan juta rupiah menjelang tenggat pelaporan SPT.
Strategi & Solusi Kami
Tim konsultan Simpel Pajak melakukan ekualisasi komprehensif antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan omzet PPh Badan, rekonsiliasi fiskal positif/negatif sesuai UU HPP, serta koreksi akun biaya non-deductible (natura karyawan, beban representasi, dan depresiasi aktiva tetap). Dokumen pendukung disusun sistematis sebelum submisi e-Filing DJP.
Hasil Akhir
SPT Tahunan Form 1771 berhasil disubmit tepat waktu dan terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi. Risiko koreksi fiskal terselesaikan 100%, menghindarkan perusahaan dari potensi sanksi denda administrasi sebesar Rp 148.500.000.
Standar Kepatuhan
Disusun mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PMK No. 66/2023 tentang Perlakuan PPh atas Natura, serta standar PSAK perpajakan Indonesia.