Jasa Pajak Badan Usaha (PT & CV) & Pengelolaan PPh 25/29

Jasa Pajak Badan Usaha (PT & CV) & Pengelolaan PPh 25/29

Jasa konsultan pajak badan usaha resmi untuk PT, CV, dan Yayasan: perhitungan angsuran PPh 25, pelaporan PPh 29, rekonsiliasi fiskal komprehensif, dan mitigasi risiko audit DJP.

check_circle

Terdaftar di DJP

Konsultan pajak resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

check_circle

Sertifikat Brevet

Tim memiliki sertifikat brevet yang diakui di bidang perpajakan.

check_circle

Keamanan Data Tinggi

Menjaga kerahasiaan data klien dengan standar keamanan yang ketat.

check_circle

Ketepatan Waktu Lapor

Menjamin ketepatan waktu dalam setiap laporan yang diajukan.

check_circle

Sistem Coretax

Menggunakan sistem terbaru untuk pengelolaan data pajak.

check_circle

Regulasi Terbaru

Selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terkini.

check_circle

Perencanaan Pajak Efisien

Strategi tax planning yang legal dan efisien untuk badan maupun pribadi.

check_circle

Pendampingan Audit & SP2DK

Mendampingi klien menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi pajak.

Keunggulan Utama

Alasan utama memilih layanan kami

  • Keamanan Finansial

    Melindungi aset Anda dari kesalahan administratif yang berujung pada sanksi berat.

  • Kepatuhan Mutlak

    Memastikan setiap transaksi sesuai dengan regulasi perpajakan terbaru di Indonesia.

  • Efisiensi Strategis

    Optimalisasi kewajiban pajak untuk meningkatkan aliran kas bisnis Anda.

Fasilitas & Layanan

Cakupan layanan yang kami tawarkan

  • Perencanaan Pajak

    Strategi legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan individu.

  • Pendampingan Audit

    Bantuan profesional saat pemeriksaan oleh otoritas perpajakan.

  • Pelaporan SPT

    Penyusunan SPT Tahunan & Masa yang akurat dan tepat waktu.

Bukti Kinerja (Portofolio)

Kisah Sukses: Mengamankan Aset & Memaksimalkan Efisiensi Pajak Klien

Pajak Badan (PPh 25/29) & Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi Fiskal & Penghematan PPh Badan Rp 310 Juta PT Manufaktur Logam Presisi

Profil Klien

corporate_fare PT Cipta Baja Mandiri

Sektor Industri

category Manufaktur & Fabrikasi Logam Presisi

Lokasi

location_on Bekasi & Jawa Barat

warning

Tantangan & Kendala

Perusahaan mengalami penurunan margin akibat kenaikan harga bahan baku impor, namun angsuran PPh Pasal 25 bulanan tetap ditagihkan tinggi berdasarkan laba tahun lalu. Selain itu, terdapat kekhawatiran koreksi atas biaya natura fasilitas karyawan dan biaya garansi proyek senilai Rp 1,9 Miliar.

lightbulb

Strategi & Solusi Kami

Melakukan rekonsiliasi fiskal mendalam sesuai PMK No. 66/2023, memanfaatkan insentif fasilitas Pasal 31E UU PPh, serta mengajukan permohonan resmi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP Pratama disertai proyeksi cash flow dan pembukuan kuartal berjalan yang valid.

emoji_events

Hasil Akhir

KPP Pratama menyetujui penurunan angsuran PPh 25 sebesar 45% (menghemat arus kas operasional Rp 78 Juta per bulan), dan pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 berstatus diterima penuh tanpa sanksi kurang bayar ataupun denda.

verified_user

Standar Kepatuhan

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 31E UU PPh, KEP-537/PJ/2000 tentang Pengurangan Angsuran PPh 25, dan PMK No. 66/2023.

sell Fokus Keahlian: Pajak Badan PT CV Angsuran PPh 25 Fasilitas Pasal 31E Rekonsiliasi Fiskal Badan SPT Tahunan 1771
Metodologi Kerja

Alur kerja yang terstruktur dan transparan

Proses terukur yang dirancang untuk memberikan kepastian, kejelasan komunikasi, dan hasil yang optimal di setiap tahap.

  1. 01

    Konsultasi Kebutuhan

    Diskusi awal untuk memahami profil wajib pajak, kendala, dan tujuan pelaporan secara menyeluruh.

    Selanjutnya arrow_forward
  2. 02

    Analisa Dokumen

    Tim ahli melakukan review mendalam terhadap data keuangan untuk memastikan akurasi data.

    Selanjutnya arrow_forward
  3. 03

    Eksekusi Strategis

    Penyusunan laporan atau pendampingan dilakukan sesuai regulasi perpajakan terbaru.

    Selanjutnya arrow_forward
  4. 04

    Finalisasi & Pelaporan

    Review akhir bersama klien sebelum dokumen dilaporkan secara resmi ke instansi terkait.

    Selanjutnya arrow_forward

Siap untuk memulai perjalanan optimasi pajak Anda?

Hubungi Kami Sekarang arrow_forward

Estimasi Biaya Konsultasi

Daftar Harga Simpel Pajak

Update: 28 October 2026

Estimasi Terendah

Rp150.000

Estimasi Tertinggi

Rp1.000.000

# Layanan Strategis & Spesifikasi Estimasi Investasi
1
Mitigasi Risiko Pajak
Pendampingan Klarifikasi SP2DK
Analisis data, penyusunan tanggapan formal, dan koordinasi dengan otoritas pajak.
Mulai Rp500.000
per kasus
2
Manajemen Kepatuhan Individu
SPT 1770 S (Karyawan)
Pelaporan untuk karyawan dengan multi-pemberi kerja atau penghasilan > 60 juta.
Rp250.000
per laporan
3
Strategi Fiskal Korporasi
SPT Tahunan Badan (Operasional)
Pelaporan tahunan perusahaan dengan peredaran bruto di bawah 4,8 Miliar.
Rp1.000.000
per laporan
4
Administrasi Legalitas Fiskal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Asistensi administrasi pengukuhan hingga aktivasi akun e-Faktur perusahaan.
Rp1.000.000
per layanan
5
Rekonsiliasi & Pelaporan Masa
SPT Masa PPh & PPN (Bisnis Menengah)
Manajemen kepatuhan bulanan untuk skala omzet 250–400 Juta.
Rp500.000
per bulan
6
Solusi UMKM & Profesional
SPT 1770 (Usaha/Pekerjaan Bebas)
Pelaporan untuk freelancer atau pengusaha dengan omzet < 4,8 Miliar/tahun.
Rp1.000.000
per laporan
7
Tata Kelola Pajak Karyawan
SPT 1770 SS (Karyawan Tunggal)
Kepatuhan pelaporan bagi pegawai dengan penghasilan tunggal ≤ 60 juta.
Rp150.000
per laporan

Disklaimer Biaya

Harga bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai regulasi fiskal terbaru, tingkat kerumitan data, serta volume transaksi. Asesmen awal diperlukan untuk menentukan nilai final.

Analisis Mendalam

Penjelasan lengkap mengenai layanan, ruang lingkup kerja, dan hal penting yang perlu Anda pahami.

Daftar Isi

Navigasi cepat untuk melihat bagian yang paling Anda butuhkan.

Solusi Kepatuhan Pajak Badan Menyeluruh untuk Menjaga Arus Kas dan Legalitas Korporasi

Bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), maupun Yayasan, kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pilar utama reputasi dan kelangsungan bisnis. Banyak pelaku usaha menghadapi kendala rumit dalam membedakan laba komersial dengan laba fiskal, menentukan pos biaya yang boleh dikurangkan (deductible expenses), serta mengelola kewajiban angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang kerap membebani likuiditas operasional.

Simpel Pajak hadir memberikan layanan Jasa Pajak Badan Usaha terpadu yang dipimpin langsung oleh konsultan pajak berizin resmi Kementerian Keuangan RI dan bersertifikasi IKPI. Kami membantu perusahaan Anda menyusun pelaporan pajak badan secara tepat waktu, memaksimalkan insentif pengurangan tarif yang sah, dan memastikan pembukuan Anda memiliki argumen fiskal yang kokoh saat berhadapan dengan fiskus DJP.

Cakupan Layanan Pajak Badan Kami

  • Rekonsiliasi Fiskal Komprehensif: Membedah laporan keuangan komersial dan melakukan penyesuaian koreksi fiskal positif maupun negatif sesuai ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK terbaru.
  • Optimalisasi Fasilitas Pasal 31E UU PPh: Memanfaatkan hak fasilitas pengurangan tarif 50% atas penghasilan kena pajak bagi badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp 50 Miliar.
  • Manajemen & Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25: Menghitung angsuran pajak bulanan berjalan secara akurat, serta memfasilitasi pengajuan permohonan resmi pengurangan angsuran PPh 25 (KEP-537/PJ/2000) jika bisnis mengalami penurunan omzet.
  • Perhitungan PPh Pasal 29 Kurang Bayar: Menghitung selisih pajak terutang tahunan secara teliti guna mencegah kesalahan penyetoran yang berisiko memicu Surat Tagihan Pajak (STP) bunga.
  • Penyusunan Lampiran Khusus SPT 1771: Menyiapkan dokumen wajib seperti Daftar Nominatif Biaya Promosi/Entertainment (PMK 02/2010), Daftar Penyusutan & Amortisasi Fiskal, serta Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa.
  • Evaluasi Rasio Keuangan Fiskal: Menganalisis rasio Gross Profit Margin (GPM) dan Corporate Tax Turnover Ratio (CTTR) untuk memastikan performa pajak Anda berada dalam zona aman radar pengawasan sistem Coretax DJP.

Metodologi Kerja & Tahapan Implementasi

  1. Audit Dokumen & Diagnostik Awal: Memeriksa neraca saldo, buku besar, mutasi bank, dan histori pelaporan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
  2. Rekonstruksi & Rekonsiliasi Fiskal: Mengidentifikasi akun non-deductible (natura fasilitas, beban representasi, sumbangan) dan menyusun kertas kerja rekonsiliasi fiskal.
  3. Review Bersama Manajemen: Memaparkan proyeksi beban PPh Badan terutang dan memberikan saran efisiensi legal sebelum SPT difinalisasi.
  4. Submisi e-Filing DJP & Validasi BPE: Mengunggah berkas induk dan seluruh lampiran ke sistem DJP hingga terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi.
  5. Pendampingan Pasca Pelaporan: Menyediakan layanan konsultasi jika terdapat surat permintaan penjelasan data (SP2DK) atau klarifikasi dari Account Representative (AR) KPP Pratama.

Keunggulan Bermitra dengan Simpel Pajak

Izin Resmi & Legalitas Terverifikasi: Layanan kami dijalankan oleh konsultan pajak resmi pemegang izin praktik Kemenkeu RI dengan standar mutu profesi tinggi.

Perlindungan Kerahasiaan Penuh (Strict NDA): Keamanan seluruh rahasia dagang, pembukuan keuangan, dan strategi internal perusahaan Anda dijamin sepenuhnya melalui perjanjian kerahasiaan legal.

Mitigasi Risiko Jangka Panjang: Seluruh laporan pajak dirancang dengan kepatuhan mutlak, mengeliminasi potensi denda dan pemeriksaan mendadak di masa mendatang.

Amankan kewajiban pajak perusahaan Anda bersama mitra terpercaya. Konsultasikan kebutuhan Pajak Badan PT & CV Anda bersama Simpel Pajak hari ini!

Knowledge Base

Tanya Jawab Pakar

Informasi penting mengenai Prosedur & Kepatuhan Pajak.

Apa perbedaan antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 bagi Badan Usaha?

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang wajib dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan sebagai cicilan pajak berjalan. Sedangkan PPh Pasal 29 adalah pajak kurang bayar yang harus dilunasi pada akhir tahun pajak sebelum SPT Tahunan Badan Form 1771 dilaporkan (paling lambat 30 April).

Apakah perusahaan yang merugi tetap wajib membayar angsuran PPh Pasal 25?

Jika dalam tahun pajak berjalan perusahaan mengalami penurunan usaha yang signifikan atau menderita kerugian fiskal, perusahaan berhak mengajukan permohonan pengurangan atau peniadaan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP Pratama setempat berdasarkan KEP-537/PJ/2000.

Bagaimana cara mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak 50% Pasal 31E?

Fasilitas Pasal 31E UU PPh diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet) hingga Rp 50 Miliar, di mana bagian peredaran bruto hingga Rp 4,8 Miliar berhak memperoleh pengurangan tarif 50% dari tarif PPh Badan normal 22% (menjadi efektif 11%).

Kapan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan?

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya untuk tahun buku Januari-Desember. Jika diperlukan perpanjangan, perusahaan dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT (Form 1771-Y) paling lambat akhir April.

Lokasi Kantor

Lokasi & Jangkauan

Basis operasional kami melayani kebutuhan klien di berbagai wilayah.

Buka Peta Besar
chat_bubble