Jasa Konsultan Pajak UMKM, Toko Online & Pebisnis Digital

Jasa Konsultan Pajak UMKM, Toko Online & Pebisnis Digital

Pendampingan perpajakan khusus UMKM, e-commerce, dan startup: pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% PP 55/2022, batasan omzet bebas pajak Rp 500 Juta, pembukuan sederhana, dan transisi aman menjadi PKP.

check_circle

Terdaftar di DJP

Konsultan pajak resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

check_circle

Sertifikat Brevet

Tim memiliki sertifikat brevet yang diakui di bidang perpajakan.

check_circle

Keamanan Data Tinggi

Menjaga kerahasiaan data klien dengan standar keamanan yang ketat.

check_circle

Ketepatan Waktu Lapor

Menjamin ketepatan waktu dalam setiap laporan yang diajukan.

check_circle

Sistem Coretax

Menggunakan sistem terbaru untuk pengelolaan data pajak.

check_circle

Regulasi Terbaru

Selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terkini.

check_circle

Perencanaan Pajak Efisien

Strategi tax planning yang legal dan efisien untuk badan maupun pribadi.

check_circle

Pendampingan Audit & SP2DK

Mendampingi klien menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi pajak.

Keunggulan Utama

Alasan utama memilih layanan kami

  • Keamanan Finansial

    Melindungi aset Anda dari kesalahan administratif yang berujung pada sanksi berat.

  • Kepatuhan Mutlak

    Memastikan setiap transaksi sesuai dengan regulasi perpajakan terbaru di Indonesia.

  • Efisiensi Strategis

    Optimalisasi kewajiban pajak untuk meningkatkan aliran kas bisnis Anda.

Fasilitas & Layanan

Cakupan layanan yang kami tawarkan

  • Perencanaan Pajak

    Strategi legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan individu.

  • Pendampingan Audit

    Bantuan profesional saat pemeriksaan oleh otoritas perpajakan.

  • Pelaporan SPT

    Penyusunan SPT Tahunan & Masa yang akurat dan tepat waktu.

Bukti Kinerja (Portofolio)

Kisah Sukses: Mengamankan Aset & Memaksimalkan Efisiensi Pajak Klien

Pajak UMKM, Toko Online & Marketplace (PP 55/2022)

Penataan Kepatuhan Pajak Toko Online E-Commerce Omzet Rp 3,4 Miliar CV Bintang Digital Retail

Profil Klien

corporate_fare CV Kreasi Cantik Modern

Sektor Industri

category Retail Produk Fashion & Kosmetik Marketplace

Lokasi

location_on Yogyakarta & Surakarta

warning

Tantangan & Kendala

Klien menerima SP2DK dari KPP Pratama terkait mutasi rekening bank dan data transaksi penjualan marketplace senilai Rp 3,4 Miliar yang belum dilaporkan selama 2 tahun buku. Fiskus mengindikasikan pengenaan tarif umum 22% plus denda bunga yang berpotensi mematikan usaha klien.

lightbulb

Strategi & Solusi Kami

Melakukan rekonstruksi transaksi penjualan marketplace, memisahkan omzet riil dari biaya promo dan retur barang, menyusun rekapitulasi pencatatan peredaran bruto PP 55/2022 (tarif 0,5%), serta menyampaikan klarifikasi resmi tertulis ke Account Representative (AR).

emoji_events

Hasil Akhir

AR KPP Pratama menerima penuh argumentasi hukum kami dan menyetujui pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Klien berhasil menghemat beban pajak sebesar Rp 290 Juta dibanding perhitungan awal fiskus dan status usaha dinyatakan bersih.

verified_user

Standar Kepatuhan

Sesuai PP No. 55 Tahun 2022 jo. PP No. 23 Tahun 2018, PMK No. 164/2023, dan SE-05/PJ/2022.

sell Fokus Keahlian: Konsultan Pajak UMKM Pajak Toko Online Marketplace PPh Final 0.5 Persen SP2DK Rekening Toko Online Pajak UMKM PP 55 2022
Metodologi Kerja

Alur kerja yang terstruktur dan transparan

Proses terukur yang dirancang untuk memberikan kepastian, kejelasan komunikasi, dan hasil yang optimal di setiap tahap.

  1. 01

    Konsultasi Kebutuhan

    Diskusi awal untuk memahami profil wajib pajak, kendala, dan tujuan pelaporan secara menyeluruh.

    Selanjutnya arrow_forward
  2. 02

    Analisa Dokumen

    Tim ahli melakukan review mendalam terhadap data keuangan untuk memastikan akurasi data.

    Selanjutnya arrow_forward
  3. 03

    Eksekusi Strategis

    Penyusunan laporan atau pendampingan dilakukan sesuai regulasi perpajakan terbaru.

    Selanjutnya arrow_forward
  4. 04

    Finalisasi & Pelaporan

    Review akhir bersama klien sebelum dokumen dilaporkan secara resmi ke instansi terkait.

    Selanjutnya arrow_forward

Siap untuk memulai perjalanan optimasi pajak Anda?

Hubungi Kami Sekarang arrow_forward

Estimasi Biaya Konsultasi

Daftar Harga Simpel Pajak

Update: 17 October 2026

Estimasi Terendah

Rp150.000

Estimasi Tertinggi

Rp1.000.000

# Layanan Strategis & Spesifikasi Estimasi Investasi
1
Mitigasi Risiko Pajak
Pendampingan Klarifikasi SP2DK
Analisis data, penyusunan tanggapan formal, dan koordinasi dengan otoritas pajak.
Mulai Rp500.000
per kasus
2
Manajemen Kepatuhan Individu
SPT 1770 S (Karyawan)
Pelaporan untuk karyawan dengan multi-pemberi kerja atau penghasilan > 60 juta.
Rp250.000
per laporan
3
Strategi Fiskal Korporasi
SPT Tahunan Badan (Operasional)
Pelaporan tahunan perusahaan dengan peredaran bruto di bawah 4,8 Miliar.
Rp1.000.000
per laporan
4
Administrasi Legalitas Fiskal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Asistensi administrasi pengukuhan hingga aktivasi akun e-Faktur perusahaan.
Rp1.000.000
per layanan
5
Rekonsiliasi & Pelaporan Masa
SPT Masa PPh & PPN (Bisnis Menengah)
Manajemen kepatuhan bulanan untuk skala omzet 250–400 Juta.
Rp500.000
per bulan
6
Solusi UMKM & Profesional
SPT 1770 (Usaha/Pekerjaan Bebas)
Pelaporan untuk freelancer atau pengusaha dengan omzet < 4,8 Miliar/tahun.
Rp1.000.000
per laporan
7
Tata Kelola Pajak Karyawan
SPT 1770 SS (Karyawan Tunggal)
Kepatuhan pelaporan bagi pegawai dengan penghasilan tunggal ≤ 60 juta.
Rp150.000
per laporan

Disklaimer Biaya

Harga bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai regulasi fiskal terbaru, tingkat kerumitan data, serta volume transaksi. Asesmen awal diperlukan untuk menentukan nilai final.

Analisis Mendalam

Penjelasan lengkap mengenai layanan, ruang lingkup kerja, dan hal penting yang perlu Anda pahami.

Daftar Isi

Navigasi cepat untuk melihat bagian yang paling Anda butuhkan.

Kelola Pajak Bisnis UMKM dan Toko Online Secara Legal, Hemat, dan Bebas Waswas

Era digital dan integrasi sistem perpajakan nasional (Coretax DJP) membuat pengawasan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemilik toko online di marketplace (Shopee, Tokopedia, TikTok Shop), serta content creator semakin intensif. Data perputaran rekening bank dan laporan settlement gateway pembayaran kini dapat diakses secara langsung oleh otoritas pajak.

Banyak pelaku UMKM merasa waswas karena belum pernah melapor pajak sejak awal merintis usaha, khawatir terkena denda besar, atau bingung mengenai fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022. Ketidaktahuan ini kerap berujung pada datangnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak.

Simpel Pajak hadir sebagai mitra terpercaya bagi ribuan UMKM dan pebisnis digital di Indonesia. Kami menyediakan layanan Konsultan Pajak UMKM yang ramah, solutif, dan berbiaya sangat terjangkau guna membantu Anda merapikan kewajiban pajak masa lalu dan menyiapkan fondasi legalitas bisnis ke depan.

Layanan Perpajakan Khusus UMKM Kami

  • Pemanfaatan Fasilitas PPh Final 0,5% PP 55/2022: Memastikan usaha Anda mendapatkan hak tarif pajak ringan 0,5% dari peredaran bruto untuk omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun.
  • Perhitungan Ambang Bebas Pajak Rp 500 Juta: Mengawal fasilitas omzet hingga Rp 500 Juta tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sesuai UU HPP.
  • Rekonstruksi Omzet Multi-Platform: Merapikan rekapitulasi penjualan dari berbagai kanal (marketplace, kasir toko fisik, website e-commerce, dan transfer bank langsung).
  • Penyusunan Pencatatan Keuangan Sederhana: Membantu membuat buku kas harian, peredaran bruto bulanan, dan laporan laba rugi sederhana yang diakui fiskus DJP.
  • Pembuatan Kode Billing & Pembayaran Pajak: Menerbitkan kode billing e-Billing setiap bulan agar Anda tinggal melakukan pembayaran via mobile banking atau ATM.
  • Pelaporan SPT Tahunan UMKM (Form 1770 / 1771): Menyusun pelaporan SPT Tahunan badan maupun pribadi UMKM secara akurat hingga terbit BPE resmi.
  • Strategi Kesiapan Pengukuhan PKP: Membimbing bisnis Anda saat omzet mulai mendekati Rp 4,8 Miliar agar transisi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berjalan mulus tanpa risiko sanksi.

Mengapa Pebisnis Digital Memilih Simpel Pajak?

  1. Solutif Tanpa Menghakimi: Apapun kondisi masa lalu pembukuan Anda, kami berfokus pada penyelesaian terbaik yang legal dan meminimalkan biaya denda.
  2. Pendampingan Online Praktis: Seluruh komunikasi, pengiriman dokumen transaksi, dan konsultasi dapat dilakukan praktis melalui WhatsApp dan Google Meet.
  3. Biaya Transparan & Ramah UMKM: Paket layanan disesuaikan dengan skala omzet usaha Anda tanpa biaya tersembunyi.

Jangan tunggu sampai rekening Anda dibekukan atau menerima tagihan denda SP2DK. Rapikan pajak toko online dan usaha UMKM Anda bersama Simpel Pajak sekarang juga!

Knowledge Base

Tanya Jawab Pakar

Informasi penting mengenai Prosedur & Kepatuhan Pajak.

Berapa tarif pajak penghasilan untuk UMKM saat ini?

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak berhak dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya.

Apakah UMKM Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 Juta wajib bayar pajak?

Tidak. Berdasarkan UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan tarif PPh Final UMKM mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atas peredaran bruto sampai dengan Rp 500 Juta dalam 1 tahun pajak. Pajak 0,5% baru mulai dibayarkan atas kelebihan omzet di atas Rp 500 Juta.

Berapa lama jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% UMKM?

Jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% adalah: paling lama 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 4 tahun pajak untuk CV/Firma/Koperasi, dan paling lama 3 tahun pajak untuk Perseroan Terbatas (PT). Setelah masa berlaku berakhir, wajib menggunakan tarif umum pembukuan.

Kapan bisnis UMKM atau toko online wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak)?

Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila total peredaran bruto (omzet) usahanya telah melampaui Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun buku. Jika omzet masih di bawah batas tersebut, status PKP bersifat sukarela (opsional).

Lokasi Kantor

Lokasi & Jangkauan

Basis operasional kami melayani kebutuhan klien di berbagai wilayah.

Buka Peta Besar
chat_bubble