Studi Kasus: Klarifikasi SP2DK Selisih Omzet Transaksi Rekening Rp 3,8 Miliar Diterima Penuh oleh KPP
Profil Klien
corporate_fare CV Cipta Konstruksi Mandiri
Sektor Industri
category Jasa Konstruksi, Sipil & Pengadaan
Lokasi
location_on Semarang & Yogyakarta
Tantangan & Kendala
Klien menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Account Representative (AR) KPP Pratama terkait anomali mutasi rekening bank dan perbedaan pelaporan withholding tax (PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi) dengan estimasi potensi pajak kurang bayar dan denda sebesar Rp 620 Juta.
Strategi & Solusi Kami
Membedah data matriks pengawasan DJP, merekonstruksi berita acara serah terima pekerjaan (BAST), menyusun rekonsiliasi termin kontrak multi-years, dan merumuskan Surat Tanggapan Resmi SP2DK berbasis bukti potong unifikasi. Tim kuasa pajak Simpel Pajak hadir mendampingi direksi dalam sesi pembahasan klarifikasi resmi di KPP.
Hasil Akhir
Seluruh penjelasan dan dokumen pembuktian diterima penuh oleh AR KPP Pratama. Berkas SP2DK resmi ditutup dengan Berita Acara Kesepakatan tanpa ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan Khusus (Pemeriksaan Lapangan), menyelamatkan kas operasional proyek klien.
Standar Kepatuhan
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi.