Efisiensi Pajak Badan & Rekonsiliasi PPN e-Faktur Brand Fashion Rp 420 Juta di Bandung
Profil Klien
corporate_fare PT Narapati Karya Mode
Sektor Industri
category Fashion Apparel, Tekstil & Toko Online
Lokasi
location_on Cibeunying, Bandung
Tantangan & Kendala
Klien mengalami lonjakan omzet dari penjualan marketplace dan offline store, namun belum tertib mengelola faktur pajak keluaran PPN sehingga berisiko terkena denda pasal 14 ayat (4) UU KUP senilai ratusan juta rupiah.
Strategi & Solusi Kami
Melakukan audit rekonsiliasi data mutasi payment gateway, mengintegrasikan sistem pencatatan e-Faktur DJP, serta menerapkan fasilitas pengurangan tarif 50% Pasal 31E UU PPh.
Hasil Akhir
Laporan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan 1771 berstatus tertib dan patuh 100%, menghemat beban pajak legal hingga Rp 420 Juta.
Standar Kepatuhan
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7/2021 dan PMK No. 66/2023.