Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi & High Net Worth Individuals (HNWI)

Jasa Konsultan Pajak Orang Pribadi & High Net Worth Individuals (HNWI)

Layanan privat konsultasi pajak penghasilan Orang Pribadi untuk eksekutif, dokter, pengacara, investor, dan pemilik bisnis: deklarasi aset, warisan, dividen, kepatuhan tarif progresif UU HPP, dan proteksi SP2DK.

check_circle

Terdaftar di DJP

Konsultan pajak resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

check_circle

Sertifikat Brevet

Tim memiliki sertifikat brevet yang diakui di bidang perpajakan.

check_circle

Keamanan Data Tinggi

Menjaga kerahasiaan data klien dengan standar keamanan yang ketat.

check_circle

Ketepatan Waktu Lapor

Menjamin ketepatan waktu dalam setiap laporan yang diajukan.

check_circle

Sistem Coretax

Menggunakan sistem terbaru untuk pengelolaan data pajak.

check_circle

Regulasi Terbaru

Selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terkini.

check_circle

Perencanaan Pajak Efisien

Strategi tax planning yang legal dan efisien untuk badan maupun pribadi.

check_circle

Pendampingan Audit & SP2DK

Mendampingi klien menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi pajak.

Keunggulan Utama

Alasan utama memilih layanan kami

  • Keamanan Finansial

    Melindungi aset Anda dari kesalahan administratif yang berujung pada sanksi berat.

  • Kepatuhan Mutlak

    Memastikan setiap transaksi sesuai dengan regulasi perpajakan terbaru di Indonesia.

  • Efisiensi Strategis

    Optimalisasi kewajiban pajak untuk meningkatkan aliran kas bisnis Anda.

Fasilitas & Layanan

Cakupan layanan yang kami tawarkan

  • Perencanaan Pajak

    Strategi legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan individu.

  • Pendampingan Audit

    Bantuan profesional saat pemeriksaan oleh otoritas perpajakan.

  • Pelaporan SPT

    Penyusunan SPT Tahunan & Masa yang akurat dan tepat waktu.

Bukti Kinerja (Portofolio)

Kisah Sukses: Mengamankan Aset & Memaksimalkan Efisiensi Pajak Klien

Pajak Penghasilan Orang Pribadi & Aset Keluarga

Penyelesaian SP2DK Anomali Kenaikan Harta Properti & Saham Dokter Spesialis & Investor HNWI

Profil Klien

corporate_fare dr. Hendra & Keluarga

Sektor Industri

category Dokter Spesialis & Pemilik Jaringan Laboratorium Medis

Lokasi

location_on Semarang & Solo

warning

Tantangan & Kendala

Klien menerima SP2DK dari KPP Pratama yang mempertanyakan perolehan 2 unit aset properti komersial dan penambahan portofolio reksa dana senilai Rp 5,2 Miliar yang belum sinkron dengan penghasilan neto pada SPT 1770 S tahun sebelumnya, terancam koreksi tarif progresif 35% dan sanksi denda.

lightbulb

Strategi & Solusi Kami

Merekonstruksi arus penerimaan kas klien dari dividen badan usaha berfasilitas reinvestasi PMK 18/2021, memverifikasi dokumen akta hibah orang tua, menyusun rekonsiliasi kas vs harta selama 3 tahun buku, serta menyusun tanggapan formal ke Account Representative.

emoji_events

Hasil Akhir

KPP Pratama menerima penuh bukti penjelasan dan menutup berkas SP2DK tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kurang bayar. Seluruh aset kini tercatat rapi dan legal pada SPT Tahunan Orang Pribadi.

verified_user

Standar Kepatuhan

Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Perlakuan PPh Dividen, dan Pasal 4 ayat (3) UU PPh tentang Pengecualian Objek Pajak Warisan/Hibah.

sell Fokus Keahlian: Konsultan Pajak Pribadi Pajak Orang Pribadi HNWI SPT Tahunan 1770 S Pajak Dividen PMK 18 2021 SP2DK Harta Pajak
Metodologi Kerja

Alur kerja yang terstruktur dan transparan

Proses terukur yang dirancang untuk memberikan kepastian, kejelasan komunikasi, dan hasil yang optimal di setiap tahap.

  1. 01

    Konsultasi Kebutuhan

    Diskusi awal untuk memahami profil wajib pajak, kendala, dan tujuan pelaporan secara menyeluruh.

    Selanjutnya arrow_forward
  2. 02

    Analisa Dokumen

    Tim ahli melakukan review mendalam terhadap data keuangan untuk memastikan akurasi data.

    Selanjutnya arrow_forward
  3. 03

    Eksekusi Strategis

    Penyusunan laporan atau pendampingan dilakukan sesuai regulasi perpajakan terbaru.

    Selanjutnya arrow_forward
  4. 04

    Finalisasi & Pelaporan

    Review akhir bersama klien sebelum dokumen dilaporkan secara resmi ke instansi terkait.

    Selanjutnya arrow_forward

Siap untuk memulai perjalanan optimasi pajak Anda?

Hubungi Kami Sekarang arrow_forward

Estimasi Biaya Konsultasi

Daftar Harga Simpel Pajak

Update: 28 October 2026

Estimasi Terendah

Rp150.000

Estimasi Tertinggi

Rp1.000.000

# Layanan Strategis & Spesifikasi Estimasi Investasi
1
Mitigasi Risiko Pajak
Pendampingan Klarifikasi SP2DK
Analisis data, penyusunan tanggapan formal, dan koordinasi dengan otoritas pajak.
Mulai Rp500.000
per kasus
2
Manajemen Kepatuhan Individu
SPT 1770 S (Karyawan)
Pelaporan untuk karyawan dengan multi-pemberi kerja atau penghasilan > 60 juta.
Rp250.000
per laporan
3
Strategi Fiskal Korporasi
SPT Tahunan Badan (Operasional)
Pelaporan tahunan perusahaan dengan peredaran bruto di bawah 4,8 Miliar.
Rp1.000.000
per laporan
4
Administrasi Legalitas Fiskal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Asistensi administrasi pengukuhan hingga aktivasi akun e-Faktur perusahaan.
Rp1.000.000
per layanan
5
Rekonsiliasi & Pelaporan Masa
SPT Masa PPh & PPN (Bisnis Menengah)
Manajemen kepatuhan bulanan untuk skala omzet 250–400 Juta.
Rp500.000
per bulan
6
Solusi UMKM & Profesional
SPT 1770 (Usaha/Pekerjaan Bebas)
Pelaporan untuk freelancer atau pengusaha dengan omzet < 4,8 Miliar/tahun.
Rp1.000.000
per laporan
7
Tata Kelola Pajak Karyawan
SPT 1770 SS (Karyawan Tunggal)
Kepatuhan pelaporan bagi pegawai dengan penghasilan tunggal ≤ 60 juta.
Rp150.000
per laporan

Disklaimer Biaya

Harga bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai regulasi fiskal terbaru, tingkat kerumitan data, serta volume transaksi. Asesmen awal diperlukan untuk menentukan nilai final.

Analisis Mendalam

Penjelasan lengkap mengenai layanan, ruang lingkup kerja, dan hal penting yang perlu Anda pahami.

Daftar Isi

Navigasi cepat untuk melihat bagian yang paling Anda butuhkan.

Solusi Perpajakan Eksklusif Orang Pribadi: Aman, Rahasia, dan Bebas Risiko SP2DK

Pengawasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya kalangan profesional berpenghasilan tinggi, eksekutif korporasi, investor, dan High Net Worth Individuals (HNWI), kini semakin canggih. Integrasi NIK menjadi NPWP, pertukaran data keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information / AEOI) lintas negara, serta analisis pertambahan harta vs penghasilan pada SPT Tahunan membuat celah ketidakpatuhan mudah terdeteksi.

Banyak wajib pajak orang pribadi menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait kepemilikan aset baru (properti, mobil mewah, kepemilikan saham, aset kripto, atau reksa dana) yang dianggap belum seimbang dengan penghasilan yang dilaporkan. Selain itu, penanganan harta warisan, hibah keluarga, dan penarikan dividen sering kali keliru dilaporkan sehingga memicu sanksi pajak tarif progresif hingga 35%.

Simpel Pajak menyediakan layanan Konsultan Pajak Orang Pribadi & HNWI yang bersifat sangat privat (bespoke & confidential). Kami membantu Anda merencanakan dan mendeklarasikan seluruh portofolio penghasilan dan aset secara legal, melindungi privasi finansial keluarga Anda, serta mengeliminasi risiko sengketa perpajakan.

Layanan Spesialisasi Pajak Orang Pribadi Kami

  • Penyusunan & Pelaporan SPT Tahunan 1770 / 1770 S: Penanganan pelaporan pajak komprehensif bagi dokter, konsultan, pengacara, komisaris perusahaan, pemilik bisnis, dan pekerja lepas berpenghasilan multi-sumber.
  • Optimalisasi Tarif Pajak Progresif UU HPP: Menerapkan perencanaan pajak pribadi legal pada bracket tarif 5%, 15%, 25%, 30%, hingga 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 Miliar.
  • Pembebasan Pajak Dividen Dalam Negeri (PMK 18/2021): Memfasilitasi administrasi laporan realisasi investasi kembali atas dividen perseroan agar sah terbebas dari pemotongan PPh Final 10%.
  • Rekonsiliasi Daftar Harta & Hutang (Asset Reconciliation): Menyelaraskan pertambahan aset fisik (tanah, bangunan, kendaraan) dan instrumen investasi (saham BEI, obligasi, emas, kripto) dengan arus kas penghasilan riil.
  • Penataan Pajak Warisan & Hibah Keluarga: Memastikan peralihan harta warisan dan hibah langsung dalam garis keturunan lurus memenuhi syarat bebas pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
  • Pendampingan Penyelesaian SP2DK Kenaikan Harta: Menyusun surat tanggapan resmi dan mendampingi audiensi klarifikasi ke kantor pajak saat terjadi indikasi anomali pertambahan aset.

Mengapa Memilih Layanan Privat Simpel Pajak?

  1. Kerahasiaan Tingkat Tertinggi (Strict Discretion): Data portofolio kekayaan Anda hanya ditangani oleh konsultan senior dan dilindungi perjanjian kerahasiaan legal.
  2. Kepastian Perlindungan Hukum: Seluruh rekomendasi didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang sah, memastikan seluruh aset keluarga Anda aman untuk diwariskan ke generasi berikutnya.
  3. Layanan Konsultasi Fleksibel & Eksklusif: Sesi konsultasi dapat diselenggarakan secara privat via video conference terjadwal atau pertemuan tatap muka khusus.

Lindungi privasi dan aset finansial keluarga Anda dengan pelaporan pajak pribadi yang presisi. Konsultasikan portofolio perpajakan Orang Pribadi Anda bersama Simpel Pajak sekarang!

Knowledge Base

Tanya Jawab Pakar

Informasi penting mengenai Prosedur & Kepatuhan Pajak.

Apakah penghasilan dividen dari perseroan dikenakan pajak penghasilan?

Berdasarkan UU HPP dan PMK No. 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak (bebas PPh Final 10%), sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam instrumen investasi yang ditentukan selama minimal 3 tahun pajak.

Apakah harta warisan yang diterima dari orang tua dikenakan pajak?

Tidak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh, warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, sepanjang warisan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Pewaris atau telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh jika berupa tanah/bangunan.

Berapa batas tarif pajak penghasilan tertinggi untuk Orang Pribadi di Indonesia?

Berdasarkan UU HPP, tarif tertinggi PPh Orang Pribadi adalah 35%, yang dikenakan atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang melebihi Rp 5 Miliar dalam satu tahun pajak.

Mengapa kantor pajak bisa menerbitkan SP2DK terkait kenaikan harta di SPT?

DJP memiliki algoritma pengawasan yang membandingkan pertumbuhan nilai harta pada kolom daftar harta SPT Tahunan dengan total penghasilan neto yang dilaporkan. Jika pertambahan harta jauh lebih besar daripada penghasilan yang telah dikenakan pajak, fiskus akan menerbitkan SP2DK untuk meminta klarifikasi sumber dana perolehan harta tersebut.

Lokasi Kantor

Lokasi & Jangkauan

Basis operasional kami melayani kebutuhan klien di berbagai wilayah.

Buka Peta Besar
chat_bubble