Rekonsiliasi Fiskal & Ekualisasi Omzet Multi-Cabang PT Distributor FMCG
Klien Terdaftar
PT Mitra Niaga Prima
Kendala & Risiko Klien
Perusahaan distributor FMCG mengalami selisih pencatatan omzet senilai Rp 4,2 Miliar antara peredaran bruto pada rekening koran operasional, rekapitulasi e-Faktur PPN, dan pembukuan internal. Kondisi ini berisiko tinggi memicu koreksi fiskal sepihak oleh pemeriksa pajak dan ancaman sanksi administrasi kurang bayar PPh Badan hingga ratusan juta rupiah menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.
Strategi & Solusi Simpel Pajak
Tim konsultan Simpel Pajak melakukan ekualisasi komprehensif antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan peredaran bruto PPh Badan, rekonsiliasi fiskal positif/negatif sesuai UU HPP, serta koreksi penyesuaian pos beban non-deductible (natura fasilitas karyawan sesuai PMK No. 66/2023, beban representasi, dan amortisasi aset tetap). Seluruh dokumen pendukung diverifikasi ketat sebelum submit e-Filing DJP.
Bukti Pelaporan
BPE Resmi Terbit
Potensi Sanksi Dicegah
Rp 148.500.000
Kepatuhan Regulasi
100% Sesuai UU HPP