Jasa Restitusi Pajak: Pengurusan Pengembalian Lebih Bayar

Jasa Restitusi Pajak: Pengurusan Pengembalian Lebih Bayar

Uang Anda Berhak Kembali: Cairkan Restitusi Tanpa Takut Diperiksa Apakah perusahaan Anda mengalami Lebih Bayar Pajak (PPh atau PPN)? Secara hukum, Anda berhak meminta pengembalian dana tersebut (restitusi) dari negara. Namun, proses restitusi seringkali…

check_circle

Terdaftar di DJP

Konsultan pajak resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

check_circle

Sertifikat Brevet

Tim memiliki sertifikat brevet yang diakui di bidang perpajakan.

check_circle

Keamanan Data Tinggi

Menjaga kerahasiaan data klien dengan standar keamanan yang ketat.

check_circle

Ketepatan Waktu Lapor

Menjamin ketepatan waktu dalam setiap laporan yang diajukan.

check_circle

Sistem Coretax

Menggunakan sistem terbaru untuk pengelolaan data pajak.

check_circle

Regulasi Terbaru

Selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terkini.

check_circle

Perencanaan Pajak Efisien

Strategi tax planning yang legal dan efisien untuk badan maupun pribadi.

check_circle

Pendampingan Audit & SP2DK

Mendampingi klien menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi pajak.

Keunggulan Utama

Alasan utama memilih layanan kami

  • Keamanan Finansial

    Melindungi aset Anda dari kesalahan administratif yang berujung pada sanksi berat.

  • Kepatuhan Mutlak

    Memastikan setiap transaksi sesuai dengan regulasi perpajakan terbaru di Indonesia.

  • Efisiensi Strategis

    Optimalisasi kewajiban pajak untuk meningkatkan aliran kas bisnis Anda.

Fasilitas & Layanan

Cakupan layanan yang kami tawarkan

  • Perencanaan Pajak

    Strategi legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan individu.

  • Pendampingan Audit

    Bantuan profesional saat pemeriksaan oleh otoritas perpajakan.

  • Pelaporan SPT

    Penyusunan SPT Tahunan & Masa yang akurat dan tepat waktu.

Bukti Kinerja (Portofolio)

Kisah Sukses: Mengamankan Aset & Memaksimalkan Efisiensi Pajak Klien

Restitusi Pajak (Pengembalian Kelebihan Pajak)

Studi Kasus: Pencairan Restitusi Kelebihan Bayar PPN Ekspor Rp 1,42 Miliar Tanpa Koreksi Signifikan

Profil Klien

corporate_fare PT Karya Indah Woodcraft

Sektor Industri

category Manufaktur & Eksportir Furnitur Kayu

Lokasi

location_on Surakarta & D.I. Yogyakarta

warning

Tantangan & Kendala

Perusahaan mengakumulasi Pajak Masukan (PM) atas pembelian bahan baku kayu dan operasional pabrik yang melampaui Pajak Keluaran (PK) akibat transaksi ekspor berfasilitas PPN 0%. Total kelebihan bayar mencapai Rp 1,45 Miliar. Manajemen khawatir mengajukan restitusi karena takut memicu audit all-taxes yang berujung pada penetapan SKPKB sepihak.

lightbulb

Strategi & Solusi Kami

Melakukan pre-audit tax check terhadap 100% berkas: validasi Faktur Pajak Masukan elektronik, konfirmasi arus kas bank, invoice vendor, dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), bill of lading, hingga rekonsiliasi stok barang jadi. Tim kami mendampingi penuh proses uji keabsahan bukti dokumen bersama tim pemeriksa KPP Pratama.

emoji_events

Hasil Akhir

Terbit SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak). Dana restitusi sebesar Rp 1.425.800.000 (98,3% dari total klaim) berhasil dicairkan langsung ke kas perusahaan dalam tempo 28 hari kerja tanpa koreksi atau denda.

verified_user

Standar Kepatuhan

Mengacu pada Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 jo. PMK No. 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

sell Fokus Keahlian: Restitusi Pajak PPN Lebih Bayar PPN Ekspor SKPPKP DJP Audit Restitusi Pajak Tax Refund Indonesia
Metodologi Kerja

Alur kerja yang terstruktur dan transparan

Proses terukur yang dirancang untuk memberikan kepastian, kejelasan komunikasi, dan hasil yang optimal di setiap tahap.

  1. 01

    Konsultasi Kebutuhan

    Diskusi awal untuk memahami profil wajib pajak, kendala, dan tujuan pelaporan secara menyeluruh.

    Selanjutnya arrow_forward
  2. 02

    Analisa Dokumen

    Tim ahli melakukan review mendalam terhadap data keuangan untuk memastikan akurasi data.

    Selanjutnya arrow_forward
  3. 03

    Eksekusi Strategis

    Penyusunan laporan atau pendampingan dilakukan sesuai regulasi perpajakan terbaru.

    Selanjutnya arrow_forward
  4. 04

    Finalisasi & Pelaporan

    Review akhir bersama klien sebelum dokumen dilaporkan secara resmi ke instansi terkait.

    Selanjutnya arrow_forward

Siap untuk memulai perjalanan optimasi pajak Anda?

Hubungi Kami Sekarang arrow_forward

Estimasi Biaya Konsultasi

Daftar Harga Simpel Pajak

Update: 23 September 2026

Estimasi Terendah

Rp150.000

Estimasi Tertinggi

Rp1.000.000

# Layanan Strategis & Spesifikasi Estimasi Investasi
1
Mitigasi Risiko Pajak
Pendampingan Klarifikasi SP2DK
Analisis data, penyusunan tanggapan formal, dan koordinasi dengan otoritas pajak.
Mulai Rp500.000
per kasus
2
Manajemen Kepatuhan Individu
SPT 1770 S (Karyawan)
Pelaporan untuk karyawan dengan multi-pemberi kerja atau penghasilan > 60 juta.
Rp250.000
per laporan
3
Strategi Fiskal Korporasi
SPT Tahunan Badan (Operasional)
Pelaporan tahunan perusahaan dengan peredaran bruto di bawah 4,8 Miliar.
Rp1.000.000
per laporan
4
Administrasi Legalitas Fiskal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Asistensi administrasi pengukuhan hingga aktivasi akun e-Faktur perusahaan.
Rp1.000.000
per layanan
5
Rekonsiliasi & Pelaporan Masa
SPT Masa PPh & PPN (Bisnis Menengah)
Manajemen kepatuhan bulanan untuk skala omzet 250–400 Juta.
Rp500.000
per bulan
6
Solusi UMKM & Profesional
SPT 1770 (Usaha/Pekerjaan Bebas)
Pelaporan untuk freelancer atau pengusaha dengan omzet < 4,8 Miliar/tahun.
Rp1.000.000
per laporan
7
Tata Kelola Pajak Karyawan
SPT 1770 SS (Karyawan Tunggal)
Kepatuhan pelaporan bagi pegawai dengan penghasilan tunggal ≤ 60 juta.
Rp150.000
per laporan

Disklaimer Biaya

Harga bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai regulasi fiskal terbaru, tingkat kerumitan data, serta volume transaksi. Asesmen awal diperlukan untuk menentukan nilai final.

Analisis Mendalam

Penjelasan lengkap mengenai layanan, ruang lingkup kerja, dan hal penting yang perlu Anda pahami.

Daftar Isi

Navigasi cepat untuk melihat bagian yang paling Anda butuhkan.

Uang Anda Berhak Kembali: Cairkan Restitusi Tanpa Takut Diperiksa

Apakah perusahaan Anda mengalami Lebih Bayar Pajak (PPh atau PPN)? Secara hukum, Anda berhak meminta pengembalian dana tersebut (restitusi) dari negara.

Namun, proses restitusi seringkali memicu pemeriksaan (audit) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tanpa persiapan dokumen dan argumen hukum yang kuat, pengajuan restitusi bisa berbalik menjadi denda. Di sinilah Simpel Pajak berperan.

Strategi Restitusi Simpel Pajak

  • Tax Review & Pra-Audit: Sebelum mengajukan restitusi, tim kami akan mengaudit internal seluruh laporan keuangan dan faktur pajak Anda untuk memastikan tidak ada celah yang bisa diserang pemeriksa.
  • Penyiapan Berkas Komprehensif: Kami menyusun seluruh dokumen pengajuan restitusi sesuai standar DJP yang paling ketat.
  • Pendampingan Pemeriksaan Penuh: Jika permohonan memicu pemeriksaan, kami yang akan maju berhadapan dengan pemeriksa DJP untuk menjawab pertanyaan dan membela hak Anda.
  • Pengawalan Hingga Cair: Kami memantau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) hingga dana masuk ke rekening Anda.

Tingkat Keberhasilan 98%

Dengan pengalaman belasan tahun dan pemahaman mendalam tentang peraturan pajak perpajakan terbaru, konsultan resmi kami memiliki rekam jejak yang solid dalam memenangkan pencairan restitusi bernilai miliaran rupiah untuk berbagai sektor industri.

Knowledge Base

Tanya Jawab Pakar

Informasi penting mengenai Prosedur & Kepatuhan Pajak.

Apa saja yang termasuk dalam layanan ini?

Layanan ini mencakup konsultasi, penyiapan dokumen, penghitungan, hingga pelaporan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Ruang lingkup detail akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan wajib pajak setelah konsultasi awal.

Berapa biaya untuk layanan ini?

Biaya menyesuaikan tingkat kompleksitas dan jenis pekerjaan. Kami memberikan penawaran transparan tanpa biaya tersembunyi setelah sesi konsultasi awal gratis untuk memetakan kebutuhan Anda.

Berapa lama proses pengerjaannya?

Waktu pengerjaan bergantung pada kelengkapan dokumen. Umumnya SPT Masa selesai 1-3 hari kerja, sementara SPT Tahunan Badan sekitar 5-10 hari kerja setelah dokumen lengkap kami terima.

Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan?

Secara umum dibutuhkan NPWP, bukti transaksi/keuangan terkait, serta dokumen pendukung sesuai jenis pajak. Setelah konsultasi awal, kami akan memberikan checklist dokumen yang spesifik agar prosesnya cepat dan akurat.

Apakah Simpel Pajak konsultan pajak berizin dan berpengalaman?

Ya. Layanan kami mengikuti Kode Etik Konsultan Pajak dan ditangani praktisi bersertifikat serta berpengalaman menangani wajib pajak orang pribadi, UMKM, hingga badan usaha.

Apakah data keuangan saya aman dan terjaga kerahasiaannya?

Aman. Seluruh data klien dilindungi perjanjian kerahasiaan (NDA) dan ditangani sesuai standar etik profesi, sehingga privasi finansial Anda terjaga penuh.

Apakah layanan ini bisa dilakukan secara online?

Bisa. Kami melayani klien di seluruh Indonesia melalui konsultasi online (telepon/video call) dan pertukaran dokumen digital yang aman, serta tatap muka bila diperlukan.

Apakah tersedia pendampingan jika terjadi pemeriksaan pajak?

Ya. Kami memberikan pendampingan penuh mulai dari menjawab surat otoritas pajak, mendampingi pemeriksaan, hingga proses keberatan dan banding di Pengadilan Pajak.

Apakah Simpel Pajak melayani pajak luar negeri?

Ya, kami melayani konsultasi pajak internasional, transfer pricing, dan kepatuhan perpajakan bagi WNA maupun WNI dengan aset di luar negeri.

Bagaimana cara memulai layanan ini?

Cukup hubungi kami melalui WhatsApp atau formulir kontak untuk konsultasi awal gratis. Tim kami akan memetakan kebutuhan Anda dan memberikan proposal solusi beserta estimasi biaya sebelum pekerjaan dimulai.

Lokasi Kantor

Lokasi & Jangkauan

Basis operasional kami melayani kebutuhan klien di berbagai wilayah.

Buka Peta Besar
chat_bubble