Studi Kasus: Rekonstruksi Pembukuan 3 Tahun Buku & Penyusunan Laporan Keuangan Bankable Standar SAK EP
Profil Klien
corporate_fare Klinik Utama Pratama Sehat Mandiri
Sektor Industri
category Layanan Fasilitas Kesehatan & Apotek
Lokasi
location_on D.I. Yogyakarta
Tantangan & Kendala
Pembukuan usaha tercampur antara rekening pribadi owner dan operasional klinik selama 3 tahun. Usaha tidak memiliki Neraca dan Laporan Laba Rugi standar, sehingga pengajuan kredit modal kerja ekspansi senilai Rp 2,5 Miliar ditolak oleh pihak perbankan serta terancam sanksi pencatatan tidak tertib saat proses verifikasi pajak.
Strategi & Solusi Kami
Melakukan rekonstruksi transaksi keuangan mundur selama 36 bulan, memisahkan aset pribadi vs badan, menyusun Chart of Accounts (COA) industri kesehatan, serta menerapkan sistem pencatatan cloud accounting terintegrasi dengan pemotongan PPh 21 tenaga medis dan PPh 23 pihak ketiga.
Hasil Akhir
Dihasilkan Laporan Keuangan siap audit (Neraca, Laba Rugi, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, dan CALK) yang tersinkronisasi 100% dengan SPT Tahunan Badan. Pengajuan fasilitas kredit disetujui penuh oleh perbankan dan struktur administrasi keuangan menjadi transparan.
Standar Kepatuhan
Mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan ketentuan kewajiban penyelenggaraan pembukuan berdasarkan Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).