Pengawalan Audit Restitusi PPN Mesin Impor Rp 2,1 Miliar Pabrik Otomotif di Cikarang
Profil Klien
corporate_fare PT Sinar Presisi Otomotif
Sektor Industri
category Manufaktur Komponen Otomotif & Fabrikasi
Lokasi
location_on Kawasan Industri Jababeka, Cikarang
Tantangan & Kendala
Klien mengajukan restitusi PPN senilai Rp 2,1 Miliar atas impor mesin press hidrolik dari Jepang, namun terancam koreksi fiskal akibat perbedaan kurs valas pada PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan faktur pajak.
Strategi & Solusi Kami
Melakukan rekonsiliasi kurs KMK vs kurs transaksi Bank Indonesia, membuktikan kepemilikan fisik aktiva pabrik, serta mendampingi uji petik fisik mesin oleh pemeriksa KPP Pratama Cikarang Selatan.
Hasil Akhir
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) disetujui 100% dan dana Rp 2,1 Miliar cair ke rekening perusahaan tanpa sanksi denda administrasi.
Standar Kepatuhan
Berdasarkan UU PPN No. 42/2009 stdd UU HPP No. 7/2021, PMK No. 209/2021, dan Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.