Rekonsiliasi Fiskal & Penghematan PPh Badan Rp 310 Juta PT Manufaktur Logam Presisi
Profil Klien
corporate_fare PT Cipta Baja Mandiri
Sektor Industri
category Manufaktur & Fabrikasi Logam Presisi
Lokasi
location_on Bekasi & Jawa Barat
Tantangan & Kendala
Perusahaan mengalami penurunan margin akibat kenaikan harga bahan baku impor, namun angsuran PPh Pasal 25 bulanan tetap ditagihkan tinggi berdasarkan laba tahun lalu. Selain itu, terdapat kekhawatiran koreksi atas biaya natura fasilitas karyawan dan biaya garansi proyek senilai Rp 1,9 Miliar.
Strategi & Solusi Kami
Melakukan rekonsiliasi fiskal mendalam sesuai PMK No. 66/2023, memanfaatkan insentif fasilitas Pasal 31E UU PPh, serta mengajukan permohonan resmi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke KPP Pratama disertai proyeksi cash flow dan pembukuan kuartal berjalan yang valid.
Hasil Akhir
KPP Pratama menyetujui penurunan angsuran PPh 25 sebesar 45% (menghemat arus kas operasional Rp 78 Juta per bulan), dan pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 berstatus diterima penuh tanpa sanksi kurang bayar ataupun denda.
Standar Kepatuhan
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 31E UU PPh, KEP-537/PJ/2000 tentang Pengurangan Angsuran PPh 25, dan PMK No. 66/2023.