Penyelesaian SP2DK Anomali Kenaikan Harta Properti & Saham Dokter Spesialis & Investor HNWI
Profil Klien
corporate_fare dr. Hendra & Keluarga
Sektor Industri
category Dokter Spesialis & Pemilik Jaringan Laboratorium Medis
Lokasi
location_on Semarang & Solo
Tantangan & Kendala
Klien menerima SP2DK dari KPP Pratama yang mempertanyakan perolehan 2 unit aset properti komersial dan penambahan portofolio reksa dana senilai Rp 5,2 Miliar yang belum sinkron dengan penghasilan neto pada SPT 1770 S tahun sebelumnya, terancam koreksi tarif progresif 35% dan sanksi denda.
Strategi & Solusi Kami
Merekonstruksi arus penerimaan kas klien dari dividen badan usaha berfasilitas reinvestasi PMK 18/2021, memverifikasi dokumen akta hibah orang tua, menyusun rekonsiliasi kas vs harta selama 3 tahun buku, serta menyusun tanggapan formal ke Account Representative.
Hasil Akhir
KPP Pratama menerima penuh bukti penjelasan dan menutup berkas SP2DK tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kurang bayar. Seluruh aset kini tercatat rapi dan legal pada SPT Tahunan Orang Pribadi.
Standar Kepatuhan
Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Perlakuan PPh Dividen, dan Pasal 4 ayat (3) UU PPh tentang Pengecualian Objek Pajak Warisan/Hibah.