Studi Kasus: Pencairan Restitusi Kelebihan Bayar PPN Ekspor Rp 1,42 Miliar Tanpa Koreksi Signifikan
Profil Klien
corporate_fare PT Karya Indah Woodcraft
Sektor Industri
category Manufaktur & Eksportir Furnitur Kayu
Lokasi
location_on Surakarta & D.I. Yogyakarta
Tantangan & Kendala
Perusahaan mengakumulasi Pajak Masukan (PM) atas pembelian bahan baku kayu dan operasional pabrik yang melampaui Pajak Keluaran (PK) akibat transaksi ekspor berfasilitas PPN 0%. Total kelebihan bayar mencapai Rp 1,45 Miliar. Manajemen khawatir mengajukan restitusi karena takut memicu audit all-taxes yang berujung pada penetapan SKPKB sepihak.
Strategi & Solusi Kami
Melakukan pre-audit tax check terhadap 100% berkas: validasi Faktur Pajak Masukan elektronik, konfirmasi arus kas bank, invoice vendor, dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), bill of lading, hingga rekonsiliasi stok barang jadi. Tim kami mendampingi penuh proses uji keabsahan bukti dokumen bersama tim pemeriksa KPP Pratama.
Hasil Akhir
Terbit SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak). Dana restitusi sebesar Rp 1.425.800.000 (98,3% dari total klaim) berhasil dicairkan langsung ke kas perusahaan dalam tempo 28 hari kerja tanpa koreksi atau denda.
Standar Kepatuhan
Mengacu pada Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018 jo. PMK No. 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.