Jasa Pajak Karyawan (PPh 21/26) & Payroll TER PP 58/2023

Jasa Pajak Karyawan (PPh 21/26) & Payroll TER PP 58/2023

Layanan profesional perhitungan dan pemotongan PPh 21/26 skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) PP 58/2023: integrasi payroll, bukti potong e-Bupot 21/26, pelaporan bulanan, dan form 1721-A1 akhir tahun.

check_circle

Terdaftar di DJP

Konsultan pajak resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

check_circle

Sertifikat Brevet

Tim memiliki sertifikat brevet yang diakui di bidang perpajakan.

check_circle

Keamanan Data Tinggi

Menjaga kerahasiaan data klien dengan standar keamanan yang ketat.

check_circle

Ketepatan Waktu Lapor

Menjamin ketepatan waktu dalam setiap laporan yang diajukan.

check_circle

Sistem Coretax

Menggunakan sistem terbaru untuk pengelolaan data pajak.

check_circle

Regulasi Terbaru

Selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terkini.

check_circle

Perencanaan Pajak Efisien

Strategi tax planning yang legal dan efisien untuk badan maupun pribadi.

check_circle

Pendampingan Audit & SP2DK

Mendampingi klien menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi pajak.

Keunggulan Utama

Alasan utama memilih layanan kami

  • Keamanan Finansial

    Melindungi aset Anda dari kesalahan administratif yang berujung pada sanksi berat.

  • Kepatuhan Mutlak

    Memastikan setiap transaksi sesuai dengan regulasi perpajakan terbaru di Indonesia.

  • Efisiensi Strategis

    Optimalisasi kewajiban pajak untuk meningkatkan aliran kas bisnis Anda.

Fasilitas & Layanan

Cakupan layanan yang kami tawarkan

  • Perencanaan Pajak

    Strategi legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan individu.

  • Pendampingan Audit

    Bantuan profesional saat pemeriksaan oleh otoritas perpajakan.

  • Pelaporan SPT

    Penyusunan SPT Tahunan & Masa yang akurat dan tepat waktu.

Bukti Kinerja (Portofolio)

Kisah Sukses: Mengamankan Aset & Memaksimalkan Efisiensi Pajak Klien

Pajak Karyawan (PPh 21/26) & Payroll TER

Transisi Sistem TER PPh 21 & Penyelarasan Payroll 380 Karyawan PT Logistik Express Antarnusa

Profil Klien

corporate_fare PT Cepat Kirim Nusantara

Sektor Industri

category Jasa Ekspedisi Logistik & Transportasi

Lokasi

location_on Jakarta & Tangerang

warning

Tantangan & Kendala

Perusahaan mengalami kekeliruan pemotongan pajak pada 380 karyawan tetap dan freelance kurir selama penerapan skema baru PP 58/2023. Perusahaan terancam selisih kurang bayar masa Desember sebesar Rp 140 Juta serta komplain massal dari serikat pekerja.

lightbulb

Strategi & Solusi Kami

Melakukan audit payroll 10 bulan berjalan, mereklasifikasi status PTKP dan kategori TER (A, B, C), mengintegrasikan pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas natura seragam kerja, serta merapikan penerbitan e-Bupot 21/26 DJP.

emoji_events

Hasil Akhir

Seluruh 380 formulir 1721-A1 terbit tepat waktu tanpa selisih, SPT Masa Desember berstatus klop dan nihil denda, serta harmonisasi hubungan industrial terjaga baik.

verified_user

Standar Kepatuhan

Sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2023, PMK No. 168 Tahun 2023, dan PMK No. 66/2023 tentang Perlakuan PPh atas Natura.

sell Fokus Keahlian: Jasa Pajak Karyawan PPh 21 Payroll TER PP 58 2023 e-Bupot 21 26 DJP Bukti Potong 1721-A1 Konsultan PPh 21
Metodologi Kerja

Alur kerja yang terstruktur dan transparan

Proses terukur yang dirancang untuk memberikan kepastian, kejelasan komunikasi, dan hasil yang optimal di setiap tahap.

  1. 01

    Konsultasi Kebutuhan

    Diskusi awal untuk memahami profil wajib pajak, kendala, dan tujuan pelaporan secara menyeluruh.

    Selanjutnya arrow_forward
  2. 02

    Analisa Dokumen

    Tim ahli melakukan review mendalam terhadap data keuangan untuk memastikan akurasi data.

    Selanjutnya arrow_forward
  3. 03

    Eksekusi Strategis

    Penyusunan laporan atau pendampingan dilakukan sesuai regulasi perpajakan terbaru.

    Selanjutnya arrow_forward
  4. 04

    Finalisasi & Pelaporan

    Review akhir bersama klien sebelum dokumen dilaporkan secara resmi ke instansi terkait.

    Selanjutnya arrow_forward

Siap untuk memulai perjalanan optimasi pajak Anda?

Hubungi Kami Sekarang arrow_forward

Estimasi Biaya Konsultasi

Daftar Harga Simpel Pajak

Update: 23 October 2026

Estimasi Terendah

Rp150.000

Estimasi Tertinggi

Rp1.000.000

# Layanan Strategis & Spesifikasi Estimasi Investasi
1
Mitigasi Risiko Pajak
Pendampingan Klarifikasi SP2DK
Analisis data, penyusunan tanggapan formal, dan koordinasi dengan otoritas pajak.
Mulai Rp500.000
per kasus
2
Manajemen Kepatuhan Individu
SPT 1770 S (Karyawan)
Pelaporan untuk karyawan dengan multi-pemberi kerja atau penghasilan > 60 juta.
Rp250.000
per laporan
3
Strategi Fiskal Korporasi
SPT Tahunan Badan (Operasional)
Pelaporan tahunan perusahaan dengan peredaran bruto di bawah 4,8 Miliar.
Rp1.000.000
per laporan
4
Administrasi Legalitas Fiskal
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Asistensi administrasi pengukuhan hingga aktivasi akun e-Faktur perusahaan.
Rp1.000.000
per layanan
5
Rekonsiliasi & Pelaporan Masa
SPT Masa PPh & PPN (Bisnis Menengah)
Manajemen kepatuhan bulanan untuk skala omzet 250–400 Juta.
Rp500.000
per bulan
6
Solusi UMKM & Profesional
SPT 1770 (Usaha/Pekerjaan Bebas)
Pelaporan untuk freelancer atau pengusaha dengan omzet < 4,8 Miliar/tahun.
Rp1.000.000
per laporan
7
Tata Kelola Pajak Karyawan
SPT 1770 SS (Karyawan Tunggal)
Kepatuhan pelaporan bagi pegawai dengan penghasilan tunggal ≤ 60 juta.
Rp150.000
per laporan

Disklaimer Biaya

Harga bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai regulasi fiskal terbaru, tingkat kerumitan data, serta volume transaksi. Asesmen awal diperlukan untuk menentukan nilai final.

Analisis Mendalam

Penjelasan lengkap mengenai layanan, ruang lingkup kerja, dan hal penting yang perlu Anda pahami.

Daftar Isi

Navigasi cepat untuk melihat bagian yang paling Anda butuhkan.

Perhitungan Gaji & Pajak Karyawan Presisi Sesuai Tarif Efektif Rata-rata (TER) Terbaru

Diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 membawa perubahan besar dalam sistem penggajian (payroll) di seluruh Indonesia. Perusahaan kini wajib membagi karyawan ke dalam kategori TER Bulanan (Kategori A, B, C) serta menghitung ulang pajak penghasilan masa Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Banyak departemen Human Resources (HR) dan Finance menghadapi kesulitan teknis dalam memproses komponen gaji tidak tetap, lembur, bonus, tunjangan hari raya (THR), fasilitas natura/kenikmatan (PMK 66/2023), serta penerbitan bukti potong e-Bupot 21/26 di DJP Online. Kesalahan pemotongan dapat memicu komplain dari karyawan dan sanksi denda pemeriksaan kepatuhan pajak tenaga kerja.

Simpel Pajak memberikan solusi lengkap Jasa Pajak Karyawan & Payroll PPh 21 untuk korporasi, UMKM, instansi, dan yayasan. Kami menjamin pemotongan pajak gaji karyawan Anda 100% presisi, terintegrasi dengan aplikasi DJP, dan menjaga kerahasiaan nominal gaji setiap pegawai.

Cakupan Layanan Pajak Karyawan Kami

  • Kalkulasi Gaji & PPh 21 TER Otomatis: Menerapkan formula TER Bulanan Kategori A, B, dan C untuk pegawai tetap sesuai status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pemotongan Pajak Bukan Pegawai & Tenaga Ahli: Menghitung PPh 21 tenaga ahli (dokter, konsultan, pengacara, notaris), komisaris, pekerja lepas, dan ekspatriat (PPh 26).
  • Penyesuaian Pajak Natura & Kenikmatan: Mengidentifikasi fasilitas kantor (mobil dinas, kupon makan, tempat tinggal) yang tergolong objek pajak atau non-objek sesuai PMK No. 66/2023.
  • Penerbitan Bukti Potong e-Bupot 21/26: Mengimpor data dan menerbitkan bukti pemotongan elektronik melalui aplikasi resmi DJP untuk dibagikan kepada masing-masing karyawan.
  • Pelaporan SPT Masa PPh 21/26 Bulanan: Menyiapkan kode billing penyetoran dan melaporkan SPT Masa PPh 21 sebelum tanggal 20 setiap bulan.
  • Rekonsiliasi Tahunan Masa Pajak Desember: Menghitung selisih lebih/kurang potong pada akhir tahun dan menerbitkan Formulir 1721-A1/1721-A2 sebagai lampiran wajib pelaporan SPT Pribadi karyawan.

Alur Kerja Payroll Pajak yang Rapi & Akurat

  1. Penerimaan Rekapitulasi Gaji (Data Input): Tim Anda mengirimkan daftar absensi, lembur, dan tunjangan sebelum tanggal cut-off penggajian bulanan.
  2. Proses Penghitungan & Simulasi TER: Konsultan kami memproses kalkulasi PPh 21 untuk setiap karyawan beserta slip gaji neto.
  3. Verifikasi & Approval Manajemen: Manajemen keuangan Anda mereviu rekapitulasi total potongan pajak dan nominal transfer gaji.
  4. Generate Billing & Pelaporan e-Bupot: Kami menerbitkan kode billing pajak dan menyampaikan SPT Masa PPh 21 ke sistem DJP.
  5. Distribusi Bukti Potong Karyawan: Seluruh bupot digital siap diunduh dan didistribusikan kepada karyawan secara aman.

Jaminan Keamanan & Kerahasiaan Data

Kerahasiaan Gaji Eksekutif: Seluruh database kompensasi direksi dan staf dilindungi sistem enkripsi ketat dan terikat Non-Disclosure Agreement (NDA).

Nihil Selisih Masa Desember: Simulasi kami menjaga agar tidak terjadi lonjakan kurang bayar yang mengejutkan karyawan di akhir tahun pajak.

Hemat waktu tim HR Anda dari kerumitan hitung pajak gaji. Serahkan administrasi PPh 21 dan e-Bupot perusahaan Anda kepada Simpel Pajak!

Knowledge Base

Tanya Jawab Pakar

Informasi penting mengenai Prosedur & Kepatuhan Pajak.

Bagaimana pembagian kategori TER Bulanan PPh 21 menurut PP 58/2023?

Kategori TER Bulanan dibagi menjadi 3: Kategori A (PTKP TK/0, TK/1, K/0), Kategori B (PTKP TK/2, TK/3, K/1, K/2), dan Kategori C (PTKP K/3). Setiap kategori memiliki tabel persentase tarif efektif yang bervariasi sesuai rentang penghasilan bruto bulanan.

Apakah pemotongan PPh 21 TER berlaku juga pada masa pajak Desember?

Tidak. Skema TER Bulanan hanya digunakan untuk menghitung pemotongan PPh 21 pada masa pajak Januari sampai November. Khusus masa pajak Desember, perhitungan pajak wajib menggunakan tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas seluruh penghasilan setahun dikurangi PTKP.

Bagaimana perlakuan pajak atas bonus dan THR karyawan dalam skema TER?

Pada bulan diterimanya bonus atau THR, penghasilan bruto reguler (gaji pokok + tunjangan) digabungkan dengan nominal bonus/THR, kemudian langsung dikalikan dengan persentase tarif TER bulanan yang sesuai dengan total penghasilan bruto bulan tersebut.

Apakah fasilitas natura seperti tempat tinggal dan makan siang dipotong PPh 21?

Berdasarkan PMK No. 66/2023, makanan/minuman bagi seluruh pegawai serta fasilitas dengan batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh 21. Namun, fasilitas natura bernilai di atas ambang batas (seperti tempat tinggal individu non-komunal bernilai tinggi) wajib diperhitungkan sebagai objek PPh 21.

Lokasi Kantor

Lokasi & Jangkauan

Basis operasional kami melayani kebutuhan klien di berbagai wilayah.

Buka Peta Besar
chat_bubble